Barcode Solar Subsidi Diduga Disalahgunakan, Warga Luwu Timur Sorot SPBU 74.929.02 dan Desak Aparat Usut Mama Yogi

Barcode Solar Subsidi Diduga Disalahgunakan, Warga Luwu Timur Sorot SPBU 74.929.02 dan Desak Aparat Usut Mama Yogi

SATUPENA.CO | LUWU TIMUR -Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali menjadi sorotan masyarakat di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.(Kamis 23 juli 2026)

Sejumlah warga menduga terdapat jaringan yang melakukan pengambilan solar subsidi secara berulang menggunakan barcode, kemudian menimbunnya di gudang pribadi sebelum diduga dikirim ke wilayah Sulawesi Tenggara untuk diperjualbelikan kembali.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas tersebut diduga melibatkan seorang yang dikenal masyarakat dengan panggilan Mama Yogi.

Berdasarkan keterangan sejumlah warga, solar bersubsidi diduga diperoleh dari SPBU bernomor 74.929.02 dengan memanfaatkan barcode untuk mengambil BBM dalam jumlah yang disebut melebihi kebutuhan wajar.

Warga menduga barcode yang semestinya digunakan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran justru dimanfaatkan untuk memperoleh kuota dalam jumlah besar. Dugaan tersebut, menurut warga, perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum dan pemeriksaan data transaksi pada SPBU yang bersangkutan.

Setelah diperoleh, solar bersubsidi tersebut diduga tidak disalurkan kepada konsumen yang berhak, melainkan dibawa ke sebuah gudang yang berada di lingkungan kediaman Mama Yogi. Di lokasi itu, BBM disebut ditampung sementara sebelum dipindahkan ke dalam puluhan jerigen.(Dikutip laman media metroinfomews.co)

SPBU yang diduga menyalahgunakan sistem barkot pada pelaku terduga pelannsir BBM subsidi solar ilegal

Selanjutnya, BBM tersebut diduga diangkut menggunakan kendaraan niaga jenis Daihatsu Grandmax yang telah dimodifikasi sebagai angkutan tertutup. Kendaraan tersebut, menurut keterangan warga, diduga digunakan untuk mengirim solar bersubsidi ke wilayah Sulawesi Tenggara, yang selanjutnya dijual kembali dengan harga setara BBM industri.

Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat menilai dugaan praktik tersebut berdampak pada semakin sulitnya memperoleh solar bersubsidi di berbagai wilayah Kabupaten Luwu Timur.

Menurut warga, kondisi tersebut dirasakan oleh petani, nelayan, pelaku usaha kecil, hingga pengemudi angkutan barang dan penumpang yang bergantung pada solar bersubsidi untuk menjalankan aktivitas sehari-hari. Tidak sedikit pengguna kendaraan yang harus mengantre dalam waktu lama, bahkan pulang tanpa memperoleh BBM.

Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak aparat penegak hukum bersama instansi terkait untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

Beberapa tuntutan yang disampaikan warga antara lain,
Meminta Polres Luwu Timur bersama Polda Sulawesi Selatan segera membuka penyelidikan resmi, termasuk menelusuri penggunaan barcode, memeriksa rekam transaksi di SPBU 74.929.02, serta melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang diduga dijadikan tempat penampungan BBM.

Gudang BBM solar subsidi ilegal diduga milik mama yogi

Meminta Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) melakukan supervisi agar proses penegakan hukum berjalan secara objektif, transparan, dan bebas dari intervensi.

Mendesak BPH Migas, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Dinas Perdagangan, Satgas Pangan dan Energi, serta instansi terkait untuk melakukan audit dan pengawasan terhadap distribusi solar bersubsidi di wilayah tersebut.

Meminta penegakan hukum dilakukan secara tegas terhadap seluruh pihak yang terbukti terlibat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap aparat segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi ini. Jangan sampai hak petani, nelayan, sopir angkutan, dan masyarakat kecil dirugikan hanya karena ulah segelintir pihak. Jika memang ada pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar salah seorang perwakilan warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk Mama Yogi, pengelola SPBU 74.929.02, Polres Luwu Timur, maupun instansi terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dan klarifikasi dari seluruh pihak yang berkepentingan. Apabila telah diperoleh, tanggapan tersebut akan dimuat sebagai bagian dari pembaruan pemberitaan sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.(Tim IPB)
Editor:SS

 

 

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *