SATUPENA.CO | MAKASSAR – Rumah tangga Agus Salim Harahap kini tak lagi sekadar menjadi urusan privat. Dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang dilaporkan istrinya sendiri, Rahmawati Harahap, telah masuk dalam radar penyelidikan Polda Sulawesi Selatan.
Laporan yang diajukan Rahmawati pada 20 Mei 2026 itu menuduh Agus Salim Harahap menjalin hubungan terlarang dengan seorang perempuan bernama Sutrayanti. Tidak berhenti pada laporan semata, aparat kepolisian bergerak menindaklanjuti aduan tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Dokumen yang diperoleh menunjukkan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulsel telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (SP Lidik) Nomor: 326/V/RES.1.24/2026/DITRES PPA dan PPO tertanggal 26 Mei 2026. Terbitnya SP Lidik menandakan laporan tersebut dinilai layak untuk ditelusuri lebih jauh oleh penyidik.
Perkembangan berikutnya, Agus Salim Harahap dipanggil untuk memberikan klarifikasi oleh Unit 2 Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel. Pemanggilan pertama itu dilakukan berdasarkan Surat Nomor: B/424/VI/RES.1.24/2026/DITRES PPA dan PPO tertanggal 23 Juni 2026.
Masuknya perkara ini ke tahap penyelidikan memunculkan pertanyaan yang kini menjadi perhatian publik: sejauh mana bukti yang dimiliki pelapor hingga membuat penyidik mengambil langkah formal untuk memeriksa pihak terlapor?
Dalam perkara dugaan perzinaan, pembuktian bukan perkara sederhana. Hukum mensyaratkan adanya bukti dan keterangan yang cukup untuk menguatkan dugaan terjadinya hubungan yang melanggar norma hukum. Karena itu, pemanggilan terhadap terlapor menjadi bagian penting dalam menguji validitas laporan yang diajukan.
Di sisi lain, kasus ini juga membuka ruang publik untuk melihat bagaimana aparat penegak hukum menangani perkara yang bermula dari konflik rumah tangga namun berpotensi berujung pada konsekuensi pidana.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih berada pada tahap pengumpulan keterangan dan pendalaman fakta. Belum ada informasi mengenai penetapan tersangka maupun peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.
Agus Salim Harahap dan Sutrayanti tetap memiliki hak hukum untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan atas tuduhan yang diarahkan kepada mereka. Sebab, dalam sistem hukum pidana, setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun satu hal yang tak terbantahkan, laporan yang diajukan Rahmawati Harahap telah membawa dugaan perselingkuhan dan perzinaan tersebut keluar dari ruang domestik dan masuk ke meja penyidik. Kini, fakta dan alat buktilah yang akan menentukan apakah tuduhan itu berhenti sebagai dugaan atau berlanjut menjadi perkara pidana.(Red).

