GOWA โ Satupena.co – Pelaksanaan hak angket DPRD Kabupaten Gowa kembali menuai sorotan. Kali ini, perhatian datang dari kalangan advokat. Sekretaris DPC PERADI Sungguminasa, Kasnurda D., S.H., mengingatkan agar hak angket tidak kehilangan arah dan keluar dari rel konstitusional yang menjadi dasar pembentukannya.
Menurut Kasnurda, hak angket merupakan instrumen politik yang diberikan undang-undang kepada DPRD untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, menguji kebijakan publik, mengevaluasi penggunaan anggaran, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik.
Karena itu, setiap proses pemeriksaan seharusnya tetap berorientasi pada kepentingan publik, bukan bergeser ke wilayah yang tidak memiliki hubungan langsung dengan urusan pemerintahan.
“Publik tentu mendukung pengawasan yang kuat. Namun publik juga berhak mempertanyakan ketika forum resmi yang dibentuk untuk mengurai persoalan pemerintahan justru lebih banyak diwarnai pembahasan yang menyentuh aspek kehidupan pribadi seseorang,” kata Kasnurda.
Ia menilai, semakin jauh pembahasan bergerak ke ranah privat, semakin besar pula risiko hak angket kehilangan legitimasi moral di mata masyarakat. Sebab, ukuran keberhasilan pengawasan bukanlah sejauh mana kehidupan pribadi pejabat dapat dibongkar, melainkan sejauh mana DPRD mampu menemukan fakta terkait kebijakan, tata kelola pemerintahan, dan penggunaan kewenangan publik.
“Hak angket bukan instrumen untuk memeriksa kehidupan pribadi pejabat. Jika ada dugaan pelanggaran hukum atau etik dalam urusan personal, negara sudah menyediakan mekanisme dan lembaga yang berwenang untuk menanganinya. Jangan sampai kewenangan pengawasan ditarik terlalu jauh hingga memasuki wilayah yang bukan domainnya,” tegasnya.
Kasnurda mengingatkan bahwa DPRD adalah lembaga politik yang terhormat. Karena itu, marwah kelembagaan harus dijaga dengan memastikan setiap proses pemeriksaan tetap relevan dengan objek penyelidikan yang menjadi dasar lahirnya hak angket.
Menurutnya, masyarakat saat ini justru menunggu jawaban atas berbagai persoalan yang menyentuh kebutuhan dasar warga, mulai dari kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, pengelolaan anggaran daerah, hingga efektivitas program pemerintah.
“Yang ingin diketahui masyarakat adalah bagaimana uang rakyat dikelola, bagaimana pelayanan publik berjalan, dan bagaimana kebijakan pemerintah berdampak pada kehidupan mereka. Bukan siapa berhubungan dengan siapa atau apa yang terjadi dalam ruang privat seseorang,” ujarnya.
Kasnurda juga mengingatkan bahwa pengawasan yang melampaui batas dapat menimbulkan persepsi bahwa hak angket telah bergeser dari instrumen kontrol demokrasi menjadi arena pencarian sensasi politik.
“Ketika perhatian publik lebih banyak tersedot pada isu-isu personal daripada substansi pemerintahan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas hak angket, tetapi juga kredibilitas lembaga yang menjalankannya. DPRD harus berhati-hati agar tidak menimbulkan kesan bahwa forum pengawasan berubah menjadi panggung untuk menguliti kehidupan privat seseorang,” katanya.
Di akhir Kasnurda menegaskan bahwa kritik terhadap kepala daerah merupakan bagian dari demokrasi yang sehat. Namun kritik tersebut harus diarahkan pada tindakan, kebijakan, dan penggunaan kewenangan publik, bukan pada aspek-aspek pribadi yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kepentingan pemerintahan.
“Pengawasan yang kuat adalah pengawasan yang mampu membongkar persoalan publik, bukan memperluas perdebatan ke wilayah privat. Sebab pada akhirnya, masyarakat akan menilai bukan dari seberapa ramai sidang berlangsung, tetapi dari seberapa besar manfaatnya bagi kepentingan rakyat,” pungkasnya.
โ KASNURDA D., S.H.
Sekretaris DPC PERADI Sungguminasa
Editor (One)

