Satupena.co – Satuan Aksi Nusantara (SAN) menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral dalam mengawal perlindungan hak-hak konsumen yang diduga telah diabaikan oleh Pegadaian Cabang Pallangga. 06/02
Aksi ini merupakan respons atas berbagai pengaduan masyarakat terkait dugaan praktik pelayanan dan transaksi gadai yang merugikan konsumen.
SAN menilai terdapat indikasi kuat pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya mengenai hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur.
Berdasarkan pengaduan yang diterima, konsumen mengaku tidak memperoleh penjelasan yang transparan terkait besaran biaya, mekanisme perpanjangan gadai, denda, maupun risiko yang timbul dalam perjanjian gadai.
Lebih jauh, SAN menyoroti mekanisme pelayanan dan penyelesaian pengaduan di Pegadaian Cabang Pallangga yang dinilai tidak mencerminkan prinsip keadilan, keterbukaan, dan tanggung jawab sebagaimana diwajibkan kepada pelaku usaha.
Konsumen yang menyampaikan keberatan justru mengaku dipersulit, tidak mendapatkan kejelasan, serta tidak memperoleh solusi yang adil dan berpihak pada perlindungan hak konsumen.
Atas kondisi tersebut, Fadli Jendral Lapangan SAN mendesak manajemen Pegadaian untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan di Cabang Pallangga, memberikan klarifikasi terbuka kepada publik, serta memastikan seluruh praktik usaha berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu SAN juga meminta aparat pengawas dan instansi terkait untuk turun tangan guna menjamin perlindungan hak-hak konsumen dan mencegah terulangnya dugaan pelanggaran serupa di kemudian hari.
(Red)
