Gowa, SATUPENA.CO— Dugaan adanya kolusi antara Kejaksaan Negeri Gowa dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gowa kembali mencuat, menyusul hasil pemeriksaan fisik proyek infrastruktur di Desa Pallangga yang memunculkan sejumlah pertanyaan kritis.
Sebelumnya, tim ahli yang ditugaskan melakukan pemeriksaan lapangan menyatakan bahwa hasil pekerjaan proyek tersebut berada dalam kondisi “plus” atau telah memenuhi standar teknis. Namun, sejumlah pihak mempertanyakan validitas temuan tersebut, mengingat adanya indikasi ketidaksesuaian volume pada beberapa item pekerjaan.
Kredibilitas tim ahli dari Dinas PUPR pun turut disorot, terutama terkait sertifikasi dan kompetensi profesional para anggotanya. Dugaan bahwa pemeriksaan dilakukan tanpa dukungan keahlian yang terverifikasi secara resmi menimbulkan keraguan terhadap keabsahan hasil evaluasi fisik proyek tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Gowa, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, memberikan klarifikasi atas perkembangan penyelidikan yang tengah berlangsung.
“Pemeriksaan fisik dilakukan oleh tim ahli sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Desa Pallangga. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan bahwa terdapat pekerjaan dengan volume berlebih (‘plus’), namun juga ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait masih berlanjut, dan belum mencakup seluruh elemen yang terlibat.
“Kami akan kembali memanggil Kepala Desa Pallangga serta sejumlah pejabat lainnya, termasuk Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), untuk dimintai klarifikasi. Hal ini dilakukan karena laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana desa belum kami terima secara lengkap,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gowa enggan memberikan komentar saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait hasil pemeriksaan dan peran tim ahli dalam proses tersebut.
Publik kini menanti kelanjutan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Gowa, sebagai bagian dari upaya memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran dana desa di Desa Pallangga. (SS)
