Pemilih Siluman, tiga Calon RT.02/RW.01 Kelurahan Tompo Balang Protes dan Sanggah Hasil Pemilihan.
oplus_0

Pemilih Siluman, tiga Calon RT.02/RW.01 Kelurahan Tompo Balang Protes dan Sanggah Hasil Pemilihan.

Dugaan adanya  kecurangan dalam pelaksanaan pemilihan RT.02/RW.01, ketiga Calon RT bersama warga datangi  Kantor Kelurahan Tompo Balang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Guna memprotes hasil pemilihan kemarin. Kamis, (4/12/2025).

Ada beberapa poin yang diprotes dan di sanggah  oleh ketiga calon RT dan warga diantaranya  :

– DPT atas nama Abd Majid  memiliki dua KK yakni KK barcode (versi terbaru) dan KK Manual (versi lama), Dalam KK yang lama nama Abd Majid masih tertera dan berstatus kepala rumah tangga, sementara  KK yang baru (barcode) nama Abd Majid sudah tidak tertera lagi, istrinya Indo Tang  menggantikan Suaminya Abd Majid sebagai Kepala rumah tangga, perlu  diketahui bahwa Abd Majid 5 tahun yang lalu telah meninggal dunia,  tapi anehnya Almarhum Abd Majid terdaftar dalam DPT dan mendapatkan  undangan, artinya undangan Abd Majid di pakai oleh orang lain atau di buatkan Surat Kuasa  untuk di pakai mencoblos. Sementara Indo Tang juga hadir memilih/mencoblos menggunakan KK Barcode (terbaru).

– Sama halnya dengan  temuan DPT Atas nama Zulkifli yang juga terdaftar dan sudah terverifikasi oleh petugas TPS, namun setelah di cross check Zulkifli   ternyata berada di Kota Timika Papua   sedang bekerja, diketahui istri Zulkifli telah meninggal dunia setahun yang lalu sementara anak-anakna  masih kecil (dibawah umur), hal aneh inilah yang diduga bahwa surat kuasa dipalsukan untuk dipakai mencoblos.

– Temuan lainnya  DPT Atas nama Usman Tompo beralamat di Jl. Bawakaraeng Lr. 75  terdaftar sebagai pemilih dan sudah diverifikasi oleh petugas TPS namun di duga di pakai oleh orang lain yang namanya sama namun Nik dan Alamatnya berbeda.

Hal ini menuai protes keras dari ketiga calon RT dan warga setempat. “Bahaya klu begini pak, pasti ada yang bermain ini,  masa ada orang meninggal datang mencoblos”, kata Icca salah satu warga jl mentimun dengan nada kecewa, ini harus diungkap, siapa pelakunya agar pemilihan ini tidak tercederai oleh pihak-pihak yang nakal, “tuturnya di depan Kantor Lurah Tompo Balang.

Besar dugaan mereka melakukan kecurangan dan konspirasi yang melanggar  Peraturan Walikota No.20 tahun 2025 tentang tata cara pelaksanaan pemilihan. Dugaan ini mengarah ke salah satu calon atas nama Muhammad Wahyudi alias Dion, Istri Abd Majid dan petugas TPS, “Assiatoro,Ki anjo ka keluargai, pantasq Jai sa,ranna”. (Mereka bekerjasama mengatur kecurangan karena ada hubungan keluarga, Pantas  banyak suaranya),”tutur Risnawati,” salah satu calon Ketua RT No. Urut 3 RT.02/RW.01 kelurahan Tompo Balang.

Sesuai aturan yang tertuang dalam Perwali No.20 tahun 2025, setiap calon RT/RW di berikan kesempatan 1×24 jam  untuk melakukan protes atau menyanggah hasil pemilihan dengan membawa bukti-bukti dan Saksi.

Kedatangan mereka di sambut baik oleh Staff Lurah Tompo Balang, mereka dipersilahkan masuk kedalam  kantor untuk didengarkan  sanggahannya masing-masing. Mereka (keempat calon RT) di pertemukan dan di mediasi langsung oleh Oleh Lurah Tompo Balang Bapak Muhammad Darmawansyah S.sos, turut disaksikan oleh Ketua Panitia TPS dan Binmas Kelurahan Tompo Balang, serta warga dan staff kelurahan.

Foto : Pertemuan Lurah, Calon Ketua RT dan warga di kantor Lurah Tompo Balang.

Pertemuannya  berlangsung alot,  satu persatu di tanya oleh Lurah tentang bagaimana keinginan masing-masing calon agar ada solusi penyelesaian,”Bagaimana mauta dek” Kata Pak Lurah ke salah satu calon, klu bisa mari ,ki semua berembuk selesaikan disini, janganmi sampai ke kecamatan, namun jika pertemuan ini tak ada  penyelesaian maka kami pihak Kelurahan akan membuat berita acara Notulen sanggahan lalu kami kirim ke kecamatan, selanjutnya pihak kecamatan yang akan memutuskan sesuai aturan yang berlaku,”Tegas Pak Ardiansyah”.

Lebih lanjut ia sampaikan bahwa kami selaku pemerintah kelurahan hanya sebagai penyelenggara, oleh karena itu kami siap mengakomodir semua permasalahan yang timbul baik saat  pelaksanaan maupun setelah pelaksanaan pemilihan,”tuturnya”.

Banyak hal aneh  yang sangat janggal terjadi saat pemilihan RT/RW di kota Makassar,  Kesalahan yang terjadi terkadang menurutnya  diluar kemampuan petugas sebagai manusia biasa, apalagi kurangnya petugas dan pengawas. Bayangkan 3-6 orang petugas TPS melayani  ratusan bahkan ribuan warga yang datang mencoblos, memang butuh tenaga extra untuk melaksanakan itu. kejadian serupa kemungkinan terjadi juga di kelurahan lain, tergantung kewaspadaan, kinerja dan integritas petugas panitia karena  mereka yang paling berperan penting.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *