SATUPENA.CO | GOWA – Lembaga Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) kembali menyoroti aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung di wilayah Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Sorotan tersebut disampaikan setelah tim investigasi TIB melakukan pemantauan terhadap sejumlah lokasi yang dinilai mengalami kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan dokumentasi yang diklaim diperoleh tim investigasi, TIB menilai aktivitas pertambangan di sejumlah titik di Kecamatan Pattallassang, khususnya wilayah Desa Panaikang, perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan instansi terkait.
TIB menyebut telah mengumpulkan sejumlah bahan dokumentasi, termasuk rekaman visual menggunakan drone, yang menurut lembaga tersebut memperlihatkan kondisi lingkungan di beberapa lokasi yang diduga terdampak aktivitas pertambangan.
Presiden Lembaga Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka, mengatakan pihaknya akan membawa hasil investigasi tersebut ke Polda Sulawesi Selatan.
“Para pelaku penambang ilegal tersebut kami menilai semakin beringas merusak alam demi kepentingan pribadi,” ujar Syafriadi.
Menurutnya, TIB tengah mempersiapkan laporan resmi yang nantinya akan disampaikan kepada Polda Sulsel. Sejumlah nama yang dianggap berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut, kata dia, akan dicantumkan dalam laporan resmi lembaga.
Disebutkan oknum para pelaku terduga penambang ilegal tersebut adalah ,Sigit ,Rian dan fajar ” Terangnya pada awak media
“Kali ini kami tidak akan memberikan toleransi. Visual yang kami dapatkan dari udara melalui rekaman drone milik tim investigasi menunjukkan kondisi kerusakan lingkungan di wilayah Kecamatan Pattallassang yang sangat memprihatinkan,” tegasnya.
Syafriadi menambahkan, langkah pelaporan tersebut merupakan bentuk kepedulian TIB terhadap kelestarian lingkungan sekaligus mendorong aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TIB berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dengan melakukan verifikasi lapangan, memeriksa legalitas kegiatan pertambangan, serta memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang disebut maupun dari instansi terkait mengenai dugaan aktivitas pertambangan tersebut.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan sesuai prinsip keberimbangan dalam karya jurnalistik.(**) /

