LIN Diguncang Klaim Kepengurusan, A. Nasrun Dg. Tarang Tegaskan Legalitas Masih Berproses

LIN Diguncang Klaim Kepengurusan, A. Nasrun Dg. Tarang Tegaskan Legalitas Masih Berproses

SATUPENA.CO | Sulsel – Klaim sepihak dari kelompok yang mengatasnamakan Lembaga Investigasi Negara (LIN) baru-baru ini memicu keresahan publik. Kelompok tersebut bahkan menuding bahwa LIN yang selama ini dikenal dan dibesarkan di Sulawesi Selatan adalah palsu. Pernyataan tersebut langsung dibantah tegas oleh A. Nasrun Dg. Tarang, tokoh yang telah lama mendedikasikan diri untuk membesarkan lembaga tersebut.

Sebagai Anggota Departemen Intelijen dan Investigasi LIN, A. Nasrun Dg. Tarang mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpedaya oleh informasi yang beredar. Ia menegaskan bahwa LIN yang telah lama berbakti di Sulawesi Selatan adalah lembaga yang sah, sementara kelompok baru yang bermunculan justru patut dipertanyakan keabsahannya.

“Saya sudah tujuh tahun membawa nama LIN di Sulawesi Selatan. Sepanjang pengetahuan saya, Roby Irawan hanyalah Sekretaris Jenderal, bukan Ketua Umum. Ketua Umum LIN yang sah dan sebenarnya adalah Muhammad Yusuf,” tegas Nasrun di hadapan awak media, Kamis (10/09/2026).

Nasrun memperingatkan pihak-pihak tak bertanggung jawab agar tidak asal mengaku sebagai pimpinan lembaga. Klaim yang menyebut LIN yang lama sebagai lembaga palsu dinilainya sebagai upaya pengalihan fakta untuk merebut kekuasaan tanpa dasar hukum yang sah.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Ketua Umum Muhammad Yusuf telah melaporkan keberadaan LIN versi baru tersebut ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, dan proses hukumnya saat ini masih berjalan.

Selain di Mabes Polri, pengaduan resmi juga telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) guna memastikan kejelasan status hukum dan keabsahan dokumen pendirian lembaga yang saling mengklaim tersebut.

“Kami ingatkan, jangan sembarangan mengatasnamakan LIN sebelum proses hukum selesai sepenuhnya. Lembaga yang asli tetap berdiri dan proses verifikasi sedang berjalan. Ditjen AHU bahkan kini sedang menelusuri notaris yang menerbitkan legalitas LIN versi baru tersebut,” ujar Nasrun.

Ia menutup pernyataannya dengan peringatan tegas agar tidak ada pihak yang menyebarkan isu tidak benar terkait nama pribadi maupun institusi. Pihaknya tidak segan menuntut siapa pun secara hukum yang terbukti mencemarkan nama baik lembaga, sembari mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi sebelum mempercayainya.(**)/red

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *